Sabtu, 28 Desember 2019

Berita Pencurian


Assalamualaikum wr wb
Salam Sejahtera untuk kita semua.

Melaporkan berita kasus pencurian sepeda angin POLYGON PREMEIR yang telah menimpa pada korban :

Nama : Abdwi Suprijanto, S.Pd (Bp. Dwi)
Alamat : Tambak Medokan Ayu VId/18, RT 08 RW 02 Medokan Ayu
Hari Kejadian : Sabtu, 28 Desember 2019
Pukul Kejadian : 03.45 Wib

Upaya yang telah dilakukan oleh pengurus RT 08 adalah mendampingi korban untuk melaporkan ke Polsek Rungkut.

Mohon kewaspadaan sesama warga untuk mengantisipasi dan menjaga barang-barang berharganya.

Semoga kejadian ini tidak terulang kembali.

Wassalamualaikum wr wb.

Ketua RT 08 RW 02 Medokan Ayu
Huriyanto

Lampiran :
Foto pelaku terekam CCTV


Video kedatangan pelaku

Video pelaku saat melakukan aksi


Jumat, 27 Desember 2019

Himbauan : Menyongsong Tahun Baru 2020 M


Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera untuk kita semua.

Terkait dengan datangnya tahun baru 2020 M, Kami menghimbau kepada segenap warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu, untuk :
  1. BERSAMA SAMA MENJAGA, MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SERTA MENCIPTAKAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS
  2. JIKA MENINGGALKAN RUMAH, PASTIKAN SITUASI RUMAH DALAM KEADAAN AMAN UNTUK MENGHINDARI TERJADINYA KEBAKARAN MAUPUN PENCURIAN
  3. DILARANG MENJUAL / MENYEDIAKAN / MENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL ATAU MINUMAN KERAS
  4. DILARANG MELAKUKAN KONVOI / UGAL-UGALAN DALAM BERKENDARA YANG DAPAT MENGGANGGU KENYAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM
  5. DILARANG MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG
  6. HINDARI PENGGUNAAN PETASAN KARENA BERBAHAYA BAGI KESELAMATAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN
  7. JANGAN MEMBAWA SENJATA TAJAM DALAM BENTUK APAPUN
  8. JANGAN MELAKUKAN PELANGGARAN, APALAGI KEJAHATAN SEKECIL APAPUN
  9. JAGA SOLIDARITAS DAN TOLERANSI ANTAR UMAT DAN WARGA
Bagi warga yang berkenan merayakan bersama dengan Pengurus RT 08 RW 02 Medokan Ayu dan Ketakmiran Musholla As-Suyudi, dapat hadir InsyaAllah pada :

Selasa, 31 Desember 2019
Pukul 23.00 wib
Bertempat di jalan sebelah selatan Musholla As-Suyudi
Acara : Syukuran bersama

Demikian himbauan sekaligus undangan terbuka dalam menyongsong Tahun Baru 2020 M. Atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum wr wb

Ketua RT 08 RW 02 Medokan Ayu
Huriyanto

Selasa, 24 Desember 2019

Informasi Warga

Assalamualaikum wr wb.
Salam sejahtera untuk semua

Diberitahukan kepada seluruh warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu.

Bahwa mulai hari ini  : tanggal 25 s/d 27  Desember 2019,  Bapak Huriyanto (Ketua RT) pulang ke desa.

Bagi warga yang membutuhkan surat menyurat dipersilakan menemui Bp. Dwi (Wakil RT). Alamat gg 6 D, terima kasih

Bp. Dwi/ wakil RT

Wassalamualaikum wr wb.

Seksi Humas
Onny Fahamsyah

Mengetahui,
Ketua RT 08
Huriyanto


Berita Duka



Selasa, 24 Desember 2019
Pukul 16.00 wib
Innalilahi wainnailaihi rojiun telah berpulang ke Rahmatullah ibu Lilik Asfufah istri Bp. Rojikin GG 9 A

Sabtu, 21 Desember 2019

Rapat Internal Pengurus



Dilaksanakan :
Sabtu, 21 Desember 2019
Pukul 20.30
Tempat di kediaman pak Hakam 6a

Agenda :
Progres Kerja Hasil Musrenbang
  1. Tentang dana kelurahan bisa pengajuan terop
  2. Penyambungan paving gang 6d
  3. Pengajuan Paving dan box culvert IX dan X, 6b
  4. Pengajuan penambahan PJU, yaitu : 6a sebanyak 5 titik; 6d sebanyak empat titik; 6 raya sisi selatan sebanyak 2 titik; 6c sebanyak 8 titik; 9,9a,9b sebanyak 15 titik.
  5. Perbaikan pos "perjuangan"
  6. Pengajuan gapura gang 8 dan 9
  7. Pengajuan kaca cembung pada gang 6 raya, 8, 9, 9a
Keamanan
  1. Gang 6a sebagai pilot project dalam "one gate system" dengan pemasangan empat titik portal pendek
  2. Adanya SOP pendampingan kepada warga yang kehilangan untuk melaporkan ke polisi

Tata tertib
  1. Pembuatan polisi tidur di masing-masing gang
  2. Parkir mobil di jalan masih ditoleransi, karena pasca pavingisasi beberapa warga belum bisa memperbaiki garasi
  3. Penelusuran tanah fasum agar bisa dimanfaatkan oleh warga.
  4. Dump truck dan truck yang berkapasitas 7 kubik di larang masuk
  5. Membuat Rambu-rambu "pelan-pelan"
  6. Pengajuan Wifi gratis untuk area balai RT

Kebijakan Umum :
  1. Pak Huri selaku Ketua RT bisa ditemui dimanapun tempatnya.
  2. Bagi yang kehilangan surat-surat berharga dapat menghubungi pak Pongki-6d atas nama Ketua RT untuk melaporkan ke polisi.
  3. Untuk pemekaran wilayah, setelah terkumpul surat kelengkapan prasyarat selanjutnya akan dikawal ke pejabat terkait.
Rapat lanjutan :
  1. Pendataan warga oleh sie penarikan dan keamanan
  2. Pembelian gembok untuk mengaktifkan portal raya
  3. Membuat polisi tidur masing-masing gang dan raya, dan rambu-rambu peringatan






PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA DI WILAYAH RUKUN TETANGGA 08 RUKUN WARGA 02 KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA

Orang yang masuk dan bertempat tinggal di wilayah RT.08 wajib lapor kepada ketua RT 08 denganmenyertakan

  1. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah 
  2. Orang yang pindah menjadi penduduk RT.08 dikenakan iuran RT.08 sebesar Rp. 50.000.00 (Lima puluh ribu rupiah).
  3. Semua orang yang ber-Kartu Keluarga (penyewa atau kost) diwajibkan membayar iuran RT. 08 pada saat ada penarikan, bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada koordinator penarikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  4. Semua warga wajib berpartisipasi / mengikuti kegiatan (rapat, kerja bakti, siskamling, dll) apabila berhalangan hadir harus ada pemberitahuan ke seksi / koordinator yang ditunjuk atau dikenakan sanksi untuk hal kerja bakti dan siskamling bilamana diperlukan.
  5. Pengurusan surat menyurat (pengantar, keterangan RT, dll) berlaku bagi warga yang sudah bertempat tinggal dan ber-KTP di wilyah RT.08 /warga RT dan sudah lapor kepada pengurus RT (ketua RT) dengan syarat membawa KK, KTP asli dan lunas iuran bulanan (Kartu luran RT).
  6. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT. 08 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindak kriminal lainnya yang dilarang oleh agama dan negara. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan ke pihak yang berwajib.
  7. Warga yang menerima tamu diberi batas akhir sampai pkl 22.00 WIB dan bagi yang bermaksud tinggal tetap / menambah anggota baru dalam keluarga (sanak keluarga / pembantu) atau menginap lebih dari 2 (dua) hari wajib lapor ke ketua RT.08 sebelum 1 x 24 jam dengan membawa fotocopy identitas diri yang syah.
  8. Orang yang mendirikan bangunan baru (rumah, gedung, dll) wajib lapor kepada pengurus RT.08 (seksi pembangunan) atau ketua RT.08 dengan syarat : (1.) Membawa dan menyerahkan fotocopy KTP / KK. (2.) Membayar kas pembangunan kampung per rumah / unit sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk rumah biasa dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengembang diperjualbelikan. (3.) Pembayaran dapat dilakukan saat mulai pengurukan atau 2 (dua) kali pembayaran dengan ketentuan 50% saat mulai pengurukan, 50% saat akan dimulai pemasangan batu bata. (4.) Jika ada pekerja yang menginap wajib menyerahkan identitas diri (KTP / SIM / KK) yang masih berlaku. (5.) dump truck dilarang masuk, bila menggunakan truck biasa ternyata membuat jalan rusak, maka yang bersangkutan wajib memperbaiki.
  9. Setiap pembangunan rumah wajib menyisahkan tanah untuk pembuatan selokan (gorong-gorong) dengan ukuran minimal 25 cm dengan kedalaman 40 cm atau menyesuaikan dengan selokan kanan-kiri yang sudah jadi.
  10. Bagi bangunan rumah yang berada di sisi pertigaan / perempatan, pembuatan selokan (gorong-gorong) harus menyesuaikan aliran air atau selokan yang sudah jadi agar tersambung (sisi depan dan samping).
  11. Pembangunan rumah, gedung, dll pondasi depan harus sepadan dengan bangunan kanan kiri dan tidak boleh meninggikan badan jalan, atap dan pagar tidak boleh melebihi bahu jalan. 
  12. Saat proses pemasukkan material /bahan bangunan untuk pengurukan dan pembangunan kaplingan, jika terjadi kerusakkan pada jalan (lubang, pecah, ambles, kotor, dll) maka pemilik kapling / bangunan diwajibkan untuk memperbaiki, bila tidak mau maka warga berhak menutup jalan tersebut.


Jumat, 08 November 2019

Tugas & Fungsi Struktur RT



Ketua RT


Nama:Huriyanto
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIb
Telepon:081327373383

Wakil Ketua RT


Nama : Dwi
Alamat : Tambak Medokan Ayu VId
Telepon:081332450500

Tugas dan fungsi :
  1. Bertanggung jawab menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; 
  2. Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  3. Pengkoordinasian antar warga; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
  4. Berwenang untuk memberikan komando ke semua jajaran pengurus dan mengevaluasi kinerjanya
  5. Berwenang memberi sanksi kepada warga yang tidak menaati aturan yang telah disepakati bersama

Sekretaris



Nama : Edi Nugroho
Alamat : Tambak Medokan Ayu VI no 64
Telepon : 085101366864

Tugas dan Fungsi :
  1. Bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi dan dokumentasi sehingga tercipta transparansi program dan kegiatan RT.
  2. Membantu kelancaran semua program RT sehingga berjalan sesuai harapan bersama hingga terciptanya kerukunan dan harmonisasi lingkungan di masyarakat.
  3. Berwenang meminta laporan dan data ke pihak-pihak terkait sebagai arsip RT

Bendahara


Nama : Abdul Hakam
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIa
Telepon:+6281357985050;

Tugas dan Fungsi
  1. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pengaturan dan laporan keuangan RT
  2. Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait pada pengaturan pengelolaan dan laporan keuangan
  3. Berwenang meminta setoran iuran ke koordinator (pengurus) zonasi disertai lampiran datanya

Humas


Nama : Onny Fahamsyah
Alamat : Tambak Medokan Ayu VI/7
Telepon : 082245131981

Tugas dan Fungsi:
  1. Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait ke-RT-an terkait hubungan masyarakat, komunikasi dan informasi, baik di internal maupun eksternal warga.
  2. Mengelola informasi untuk disajikan di media-media informasi baik medsos, grup WhatsApp ataupun website yang telah disetujui oleh ketua RT dan berkoordinasi sekretaris.
  3. Menerima usulan dan keluhan masyarakat internal maupun eksternal untuk kemudian diteruskan ke pengurus RT untuk dicarikan solusi.
  4. Berwenang meminta data-data ke pihak-pihak terkait untuk kemudian dirilis ke public
  5. Berwenang mengumumkan dan menuliskan kebijakan RT yang telah disepakati bersama, di media website dan lainnya.

Kebersihan Lingkungan dan Fasum
Sie Kebersihan dan Pertamanan :
  1. Cipto
  2. Margana
Sie Perlengkapan dan Peralatan :
Inventarisir I Gudang


Nama : M. Said
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIc
Telepon : 089612898154

Inventarisir II Gudang


Nama : Samsul
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIb
Telepon : 085607351971

Tugas dan Fungsi:
  1. Bertanggungjawab atas kebersihan lingkungan yang meliputi sampah, rumput liar, limbah bebatuan/ kayu bekas bangunan, dan drainase (saluran air), dan lain-lain.
  2. Koordinasi dengan Dinas Kebersihan terkait pengangkutan sampah
  3. Mendata rumah yang membuang sampah, limbah bangunan, atau rumput liar yg berpotensi berbahaya menjadi sarang ular atau hewan berbisa lainnya
  4. Melaksanakan semua kebijakan pengurus RT terkait kebijakan kebersihan lingkungan.
  5. Menginisiasi gotong royong kebersihan lingkungan
  6. Berkoordinasi dengan pengurus pusat terkait masalah dan kebijakan kebersihan lingkungan.
  7. Berwenang menegur warga yang menyalahi aturan kebersihan lingkungan (buang sampah sembarangan, menelantarkan puing bangunan, dll)
  8. Berwenang mengajak warga untuk gotong royong masalah kebersihan
  9. Bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan pemeliharaan berbagai peralatan dan perlengkapan asset RT
  10. Menginventarisasi asset-asset peralatan dan perlengkapan RT
  11. Menginventarisasi asset-asset lahan fasum 
  12. Mengontrol peminjaman peralatan dan perlengkapan RT

Keamanan dan Ketertiban
Nama : Suparlan, Kusno, Pongky
VI : Djoko
VIa : Kasto
VIb : Rudi Haryono
VIc : Priyanto
VId : Heri
IX : Nur Solichin
IXa : Daroel


Nama : Nur Solichin
Alamat : Tambak Medokan Ayu IX/25c
Telepon:081357627360;

Tugas dan Fungsi:
  1. Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan keamanan seperti : pengaturan pelaksanaan ronda, kegiatan keamanan lainnya
  2. Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di seksi keamanan
  3. Melaksanakan kebijakan pengurus RT tentang keamanan lingkungan
  4. Mengevaluasi sistem keamanan, termasuk memperingatkan wilayah yang rawan untuk kemudian segera diambil tindakan untuk mengantisipasinya.
  5. Berwenang menegur tamu yang tidak lapor 2 x24 jam, serta menegur aktivitas warga yang membuat lingkungan tidak nyaman dan aman (melanggar hukum yang berlaku baik hukum negara maupun hukum sosial).
  6. Menegur warga yang melanggar tata tertib

Koordinator Zonasi & Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan :
  1. Seger
  2. Bambang Ghoib
  3. Edi Dharmawan
Gang  :
VI : Romlan dan Nardi
VIa : Warsito dan Toto
VIb : Rudi dan Rifai
VIc : Yatimin dan Harno
VId : Triyono, Tri Nurrahmat
IX : Haris
IXa : Musthofa dan Supii
X : Arif

Seksi Penarikan :
Gang VI : Bu Tarmi, dan Romlan
Gang IX : Romadhon dan Rokim

Tugas dan Fungsi :
  1. Menjadi wakil zonasi dalam menyampaikan aspirasi warga dan menjaga persatuan di wilayah zonasinya
  2. Mensosialisasikan kebijakan bersama 
  3. Melaksanakan tarikan iuran rutin bulanan zonasi (menampung iuran warga untuk kemudian disetorkan ke bendahara RT)
  4. Melakukan pendataan warga di zona masing-masing (sehingga dapat diketahui jumlah rumah, nama pemilik, dan nomor kontaknya)
  5. Menjadi petugas penagih iuran warga saat akan memulai pondasi pembangunan 
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang bisa berkembang dikemudian hari.
  7. Berwenang meminta iuran, menegur warga yang tidak taat pembayaran iuran, serta ikut mengamankan zona-nya bekerja sama dengan jajaran pengurus lainnya.

Agama dan Sosial, Pemuda dan Olah Raga (ASPOR)

Sie Agama dan Sosial Kematian (ex-officio) dijabat oleh Ketua Takmir Musholla As-Suyudi)


Nama : Suparman
Alamat : Tambak Medokan Ayu VI
Telepon :

Tugas dan Fungsi:
Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan keagamaan seperti : pengajian (RT dan RW), perayaan hari besar agama dan sejenisnya, dengan berkoordinasi pada lembaga terkait. Misalnya Ketakmiran Mushola dan Grup Jam'iyah Yasin tahlil
  1. Mengkordinasikan urusan kedukaan, hajatan, perayaan hari besar nasional,
  2. Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan olah raga dan pembinaan remaja
  3. Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan sosial, kemasyarakatan dan pemberdayaan ekonomi warga
  4. Berwenang mengajak partisipasi warga terkait kegiatan yang akan dilaksanakan

Sie Kepemudaan dan Olahraga :
  1. Budi rama
  2. Suparman

Organisasi Kemasyarakatan di bawah RT :
Ketua : Bu Dian - 6b
PKK dan Kewanitaan
Tugas dan Fungsi:
  1. Bertanggung jawab menjaga persatuan dan kekompakan ibu-ibu serta menjaga kondusivitas lingkungan dengan merangkul semua kalangan (ibu-ibu)
  2. Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan PKK tingkat RT dan kegiatan ibu-ibu seperti: Gerakan kesehatan balita dan anak, Posyandu, arisan, pengajian, Darma wanita dan kegiatan lainnya.
  3. Menjaga nilai-nilai permusyawaratan dalam mengambil keputusan strategis di kalangan ibu-ibu, seperti: pemilihan ketua (pengurus), pemberlakuan aturan (AD/ART), penyusunan kegiatan, atau pengambilan keputusan lainnya dengan mengutamakan asas permusyawaratan.
  4. Menginformasikan kepada RT kegiatan-kegiatan yang dilakukan (sekedar pemberitahuan), sebagai informasi kegiatan
  5. Berwenang mengkoordinasikan kegiatan ibu-ibu di bawah struktur Sie PKK dan Kewanitaan.
  6. Berwenang mengadakan kegiatan apa pun selama disetujui oleh ibu-ibu.

Karang Taruna
Ketua : Eka

Yasin Tahlil
  1. RT 08 : Ketua Ustadz Abdul Latif
  2. Paguyuban 99 : Ustadz Mahfudz
  3. Jamaah Putri : Bu. Sulismawati

Selasa, 29 Oktober 2019

Sejarah Terbentuknya RT / RW (Sejarah Indonesia)


Selama ini RT/ RW telah banyak membantu dalam memberi pelayanan para warganya. Adakah yang tahu kapan terbentuknya RT/RW itu ?

Dalam sejarah Indonesia, data-data masa pendudukan militer Jepang tidak banyak tersisa. Salah satu peninggalan militer Jepang yang masih terasa hingga kini adalah RT/RW (rukun tetangga/rukun warga).

Pemerintah militer Jepang memang berjasa membentuk sistem pemerintahan RT/RW.

Berdasarkan buku sejarah Indonesia karya Sartono Kartodirdjo, pada tanggal 8 Januari 1944, Pemerintah Militer Jepang yang menduduki kawasan Nusantara (Indonesia saat itu) memperkenalkan sistem tata pemerintahan baru yang disebut Tonarigumi (Rukun Tetangga, RT) dan Azzazyokai (Rukun Kampung, RK/sekarang RW).

Pembentukan sistem ini bertujuan untuk merapatkan barisan di antara para penduduk Indonesia. Sistem ini bermaksud mengetatkan pengendalian pemerintah militer Jepang terhadap penduduk.

Tonarigumi masing-masing terdiri dari 10-20 rumah tangga; beberapa Tonarigumi dikelompokan ke dalam Ku (desa atau bagian kota). Inilah salah satu peninggalan pemerintah militer Jepang terhadap bangsa Indonesia.

Sumber sejarah Indonesia: Sartono Kartodirjo, Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI, hlm. 14

Selayang Pandang


Di era informasi digital, maka suatu keniscayaan bahwa setiap personal terkoneksi secara online.

Begitu pula peran di tengah masyarakat RT 08 RW 02 Medokan Ayu, pengurus berusaha menjalankan tugasnya, yaitu :
  1. Merealisasikan program yang menjadi kepentingan masyarakat 
  2. Menerima aspirasi warga, untuk selanjutnya dikelola menjadi program kerja
  3. Menerima saran dan keluhan warga, dan berupaya memberikan solusi yang terbaik agar tercipta suasana tertib dan nyaman.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka sarana komunikasi antar warga dan pengurus dapat dilaksanakan dengan silaturahim langsung, maupun memanfaatkan media online yang ada, tapi tetap menjunjung tinggi kesantunan, fakta, dan data.

Begitu pula, media web blog ini berfungsi sebagai :
  1. Menyampaikan informasi resmi dari keputusan dan agenda pengurus ke khalayak umum.
  2. Memberikan informasi berita yang berkembang, terkait warga RT 08 dan dinamikanya
  3. Menyajikan artikel-artikel lain yang bermanfaat, menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, dan tidak bertentangan dengan SARA serta menolak radikalisme
  4. Sebagai arsip online yang sewaktu-waktu bisa diakses kembali dengan mudah.
Dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, Tuhan Yang Maha Kuasa, Marilah kita bersatu saling bahu-membahu demi tercipta lingkungan yang aman, tentram dan nyaman.

Bagi warga yang belum tergabung dalam Grup WA Tambak Medokan Ayu, RT 08/ RW 02 dapat klick tautan di bawah ini :



Rukun Gawe Sentosa

Sie Humas
Onny Fahamsyah

Mengetahui,
Ketua RT 08, RW 02 Medokan Ayu
Huriyanto