Dilaksanakan :
Sabtu, 21 Desember 2019
Pukul 20.30
Tempat di kediaman pak Hakam 6a
Agenda :
Progres Kerja Hasil Musrenbang
- Tentang dana kelurahan bisa pengajuan terop
- Penyambungan paving gang 6d
- Pengajuan Paving dan box culvert IX dan X, 6b
- Pengajuan penambahan PJU, yaitu : 6a sebanyak 5 titik; 6d sebanyak empat titik; 6 raya sisi selatan sebanyak 2 titik; 6c sebanyak 8 titik; 9,9a,9b sebanyak 15 titik.
- Perbaikan pos "perjuangan"
- Pengajuan gapura gang 8 dan 9
- Pengajuan kaca cembung pada gang 6 raya, 8, 9, 9a
Keamanan
- Gang 6a sebagai pilot project dalam "one gate system" dengan pemasangan empat titik portal pendek
- Adanya SOP pendampingan kepada warga yang kehilangan untuk melaporkan ke polisi
Tata tertib
- Pembuatan polisi tidur di masing-masing gang
- Parkir mobil di jalan masih ditoleransi, karena pasca pavingisasi beberapa warga belum bisa memperbaiki garasi
- Penelusuran tanah fasum agar bisa dimanfaatkan oleh warga.
- Dump truck dan truck yang berkapasitas 7 kubik di larang masuk
- Membuat Rambu-rambu "pelan-pelan"
- Pengajuan Wifi gratis untuk area balai RT
Kebijakan Umum :
- Pak Huri selaku Ketua RT bisa ditemui dimanapun tempatnya.
- Bagi yang kehilangan surat-surat berharga dapat menghubungi pak Pongki-6d atas nama Ketua RT untuk melaporkan ke polisi.
- Untuk pemekaran wilayah, setelah terkumpul surat kelengkapan prasyarat selanjutnya akan dikawal ke pejabat terkait.
Rapat lanjutan :
- Pendataan warga oleh sie penarikan dan keamanan
- Pembelian gembok untuk mengaktifkan portal raya
- Membuat polisi tidur masing-masing gang dan raya, dan rambu-rambu peringatan
PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA DI WILAYAH RUKUN TETANGGA 08 RUKUN WARGA 02 KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA
Orang yang masuk dan bertempat tinggal di wilayah RT.08 wajib lapor kepada ketua RT 08 denganmenyertakan
Orang yang masuk dan bertempat tinggal di wilayah RT.08 wajib lapor kepada ketua RT 08 denganmenyertakan
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah
- Orang yang pindah menjadi penduduk RT.08 dikenakan iuran RT.08 sebesar Rp. 50.000.00 (Lima puluh ribu rupiah).
- Semua orang yang ber-Kartu Keluarga (penyewa atau kost) diwajibkan membayar iuran RT. 08 pada saat ada penarikan, bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada koordinator penarikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
- Semua warga wajib berpartisipasi / mengikuti kegiatan (rapat, kerja bakti, siskamling, dll) apabila berhalangan hadir harus ada pemberitahuan ke seksi / koordinator yang ditunjuk atau dikenakan sanksi untuk hal kerja bakti dan siskamling bilamana diperlukan.
- Pengurusan surat menyurat (pengantar, keterangan RT, dll) berlaku bagi warga yang sudah bertempat tinggal dan ber-KTP di wilyah RT.08 /warga RT dan sudah lapor kepada pengurus RT (ketua RT) dengan syarat membawa KK, KTP asli dan lunas iuran bulanan (Kartu luran RT).
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT. 08 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindak kriminal lainnya yang dilarang oleh agama dan negara. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan ke pihak yang berwajib.
- Warga yang menerima tamu diberi batas akhir sampai pkl 22.00 WIB dan bagi yang bermaksud tinggal tetap / menambah anggota baru dalam keluarga (sanak keluarga / pembantu) atau menginap lebih dari 2 (dua) hari wajib lapor ke ketua RT.08 sebelum 1 x 24 jam dengan membawa fotocopy identitas diri yang syah.
- Orang yang mendirikan bangunan baru (rumah, gedung, dll) wajib lapor kepada pengurus RT.08 (seksi pembangunan) atau ketua RT.08 dengan syarat : (1.) Membawa dan menyerahkan fotocopy KTP / KK. (2.) Membayar kas pembangunan kampung per rumah / unit sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk rumah biasa dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengembang diperjualbelikan. (3.) Pembayaran dapat dilakukan saat mulai pengurukan atau 2 (dua) kali pembayaran dengan ketentuan 50% saat mulai pengurukan, 50% saat akan dimulai pemasangan batu bata. (4.) Jika ada pekerja yang menginap wajib menyerahkan identitas diri (KTP / SIM / KK) yang masih berlaku. (5.) dump truck dilarang masuk, bila menggunakan truck biasa ternyata membuat jalan rusak, maka yang bersangkutan wajib memperbaiki.
- Setiap pembangunan rumah wajib menyisahkan tanah untuk pembuatan selokan (gorong-gorong) dengan ukuran minimal 25 cm dengan kedalaman 40 cm atau menyesuaikan dengan selokan kanan-kiri yang sudah jadi.
- Bagi bangunan rumah yang berada di sisi pertigaan / perempatan, pembuatan selokan (gorong-gorong) harus menyesuaikan aliran air atau selokan yang sudah jadi agar tersambung (sisi depan dan samping).
- Pembangunan rumah, gedung, dll pondasi depan harus sepadan dengan bangunan kanan kiri dan tidak boleh meninggikan badan jalan, atap dan pagar tidak boleh melebihi bahu jalan.
- Saat proses pemasukkan material /bahan bangunan untuk pengurukan dan pembangunan kaplingan, jika terjadi kerusakkan pada jalan (lubang, pecah, ambles, kotor, dll) maka pemilik kapling / bangunan diwajibkan untuk memperbaiki, bila tidak mau maka warga berhak menutup jalan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar