Minggu, 09 Agustus 2020

Edaran Khusus

No :

Lamp : -

Sifat : Khusus

Hal : Iuran Jaga Gang X


Assalamualaikum wr wb.

Dasar Pertimbangan :

  1. Sesuai dengan rapat warga tanggal 23 Februari 2020 tentang Pentingnya suasana keamanan di lingkungan RT 08 RW 02 Medokan Ayu pada saat malam hari
  2. Lingkungan gang X merupakan wilayah yang termasuk RT 08 RW 02 Medokan Ayu, sehingga masuk dalam areal pengawasan keamanan pada malam hari
Maka sesuai kebijakan pengurus RT 08 RW 02 Medokan Ayu, memutuskan bahwa :
  1. Tim Keamanan jaga malam bertanggungjawab melaksanakan monitoring keamanan berkala di areal gang X pada kurun waktu jaga antara pukul 23.00 - 05.00 wib
  2. Warga gang X dikenai iuran keamanan sebesar Rp. 25.000,- perbulan untuk warga KK, sedangkan warga kos-kosan Rp. 15.000,- perbulan (besarannya sama dengan warga di RT 08 RW 02 Medokan Ayu)
  3. Efektif penarikan dilaksanakan setiap pekan awal bulan, yang semestinya penarikan iuran mulai bulan Maret karena keterbatasan petugas penarik, maka baru bulan ini (Agustus 2020) baru dimulai penarikannya
Demikian kebijakan yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih

Surabaya, 09 Agustus 2020
Ketua RT 08 RW 02 Medokan Ayu

Huriyanto

Kamis, 09 Juli 2020

Hasil Rapat Pengurus


Hasil :
  1. Belum bisa memastikan pelaksanaan agenda kegiatan peringatan Agustusan 2020, karena masih mempertimbangkan protokol kesehatan dan Pendanaan
  2. Bagi warga yang melaksanakan tes SWAB, dimohon juga melaporkan ke ketua RT sebagai pendataan. Agar memudahkan komunikasi dengan Camat, Lurah dan RW.
  3. Terkait dengan pembangunan proyek lahan di sebelah selatan gang VI :
Mempertimbangkan :
  1. Sesuai Kompensasi Pembangunan Perumahan dari Peraturan RW 02 Medokan Ayu, Nomor : 02/Per. MK/RW.02/II/2020
  2. Rapat pengurus RT 08 RW 02 Medokan Ayu, Kamis 09 Juli 2020, di Balai RT 08, dihadiri pula oleh Ketua RW 02, Bp. Khalimin
  3. Pembahasan perijinan Pembangunan berskala besar, misalnya proyek perumahan.
Maka Memutuskan :
  1. Perijinan pembangunan perumahan menjadi otorisasi/ wewenang Pengurus RW 02 Medokan Ayu untuk bernegoisasi dengan pengembang
  2. Klausul perijinan ke pengembang adalah : kesediaan membayar kompensasi pembangunan unit rumah, dan kompensasi perbaikan jalan yang dilewati truk material bila terjadi kerusakan.
  3. Dari aturan kompensasi setiap unit, sebesar Rp. 2.500.000,-; dengan Rp. 500.000,- untuk kas RT 08, dan Rp. 2.000.000 untuk kas RW 02. (Untuk kompensasi kumulatif yang masuk ke RW 02 juga akan dibagikan rata ke-12 RT di lingkungan RW 02)
  4. Bila musim kemarau, angkutan truk material lewat timur (gang 10). Sedangkan saat musim penghujan akan melewati jalan gang 6raya. Sehingga saat melewati gang 6raya dipastikan pengembang untuk menyanggupi perbaikan dengan memberi uang jaminan di muka. 
  5. Bila truk masuk gang 10 atau 6raya dengan kecepatan tinggi maka warga berhak menegurnya; dan biasanya pengembang juga menempatkan orang "Klebet" yang mengatur perjalanan angkutan material. Dan diusulkan bagi penjaga alat berat / Backhoe berasal dari internal warga RT 08.
  6. Bila ada kerusakan-keretakan rumah warga dan debu akibat efek pembangunan, maka pihak RW 02 akan mengkomunikasikan kompensasinya kepada pengembang
  7. Pengurus RW 02 dan RT 08 tidak terlibat dengan sengketa kepemilikan lahan pengembang.
  8. Terhitung mulai malam ini, maka pengembang harus minta ijin pembangunan kepada ketua RW 02
  9. Pada tanggal 10 Juli 2020 pengembang (Bp. Mulyono) telah mendapatkan ijin pembangunan dari Ketua RW 02 Medokan Ayu

Peraturan Kampung RW 02 Medokan Ayu



Foto Rapat :









Rabu, 08 Juli 2020

Laporan Keuangan


Berikut laporan keuangan bulam Juni 2020. Antara lain laporan keuangan Kas RT, Dana Pembangunan serta Dana Keamanan




Baca Juga : File Asli Excel




Sabtu, 20 Juni 2020

Kerja Bakti, 21 Juni 2020

Pos Perjuangan ( 6b )

Assalamualaikum, wr wb
Salam sejahtera untuk kita semua.

Mohon kehadiran dan partisipasi Bapak / saudara warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu dalam Kerja Bakti, Pada :

Minggu, 21 Juni 2020
Pukul 06.30 WIB
Agenda :
  • Memperbaiki pos perjuangan di pojok gg 6 B  
  • Memperbaiki jalan di sebelahnya pos 
Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb.

Ketua RT 08 RW 02 Medokan Ayu

Huriyanto

Diberitahukan kepada semua pengguna jalan gg 6B untuk sementara jalan gg 6B ditutup dan akan dibuka kembali pada hari Jum'at, 26 Juni 2020 setelah maghrib demikian harap maklum adanya

Instagram : #rt8rw2ma

Dokumentasi Foto :



















Kamis, 18 Juni 2020

Stiker Kendaraan Warga




(Stiker Kendaraan warga)

Dasar Pertimbangan :
  1. Untuk saling mengenali kendaraan sesama warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu. Karena semakin banyak warga yang menetap, maka secara cepat membedakan bahwa kendaraan yang melintas adalah warga atau tamu
  2. Khususnya pada saat jaga malam, agar petugas jaga mengetahui bahwa yang masuk adalah warga. Sehingga bagi orang asing / yang tidak memakai stiker pada kendaraannya, petugas jaga berhak untuk menghentikan dan menanyai identitas dan maksud tujuannya melintas masuk ke RT 08
  3. Bila ada insiden serempetan / kecelakaan, akan memudahkan penyelesaian secara kekeluargaan karena merasa sesama warga RT 08.
  4. Bila di siang hari ada kendaraan yang tidak memakai stiker dan diduga orang asing yang melintas mondar-mandir mencurigakan, maka sesama warga bisa menginformasikan di Medsos / WA grup warga. Sehingga saling meningkatkan kewaspadaannya.

Efektif Pelaksanaan :
  1. Pembagian stiker akan dibagikan kepada warga pada tarikan iuran jaga Edisi bulan Juli 2020, dengan mengganti ongkos cetaknya Rp. 1.000,-/stiker
  2. Jumlah stiker yang dibagi menyesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh warga.
  3. Pemasangan stiker pada bagian depan body kendaraan ( Spakbor pada motor, di atas kaca pengemudi pada mobil )

Rabu, 17 Juni 2020

Penjaringan Aspirasi




Sambutan dari Ketua RT 08 RW 02 Medokan Ayu :
  1. Ucapan Terimakasih pada Bapak Wiliam yang berkenan dalam menjaring aspirasi
  2. Begitu juga kepada warga yang berkenan bergabung dalam pertemuan lewat google meet
Usulan warga :
  1. Pengajuan paving dan gorong - gorong  gàng 9, gang 10 gang 6B (Kelihatannya gang 9 yang masih tanah, pada tahun 2016 sudah pernah diukur elevasinya tapi akhirnya gagal sampai sekarang, dari gang 1 sampai gang 13 mungkin gang 9 saja yang belum tercover masih jalan tanah)
  2. Pengajuan pos security gg 6 
  3. Penggantian lampu penerang jalan 33 buah (Penggantian lampu biasa ke lampu led)
  4. Bantuan dana untuk  acara Agustusan
  5. Pemasangan CCTV tiap gang
  6. Program penghijauan pasca pavingisasi dan pemasangan box culvert, sehingga banyak pohon yang di depan rumah warga ditebangi
  7. Pavingisasi jalan di Tambak Medokan Ayu yang belum ada gorong - gorong di kanan kirinya.
  8. Di gang 9 dan 9a dalam proses pemekaran wilayah dari RT 08 RW 02 Medokan Ayu, dan prosesnya sudah sampai ditingkat Kelurahan.
  9. Pelengsengan / normalisasi saluran sebelah utara jembatan, karena aliran banyak mampet karena banyak enceng gondok
  10. Pengajuan pagar untuk gerbang utara (tinggi kurang lebih dua meter, dan panjang sekitar 4 - 5 meter) dan pos pengamanan di wilayah gang 9
Tanggapan dari Bapak Wiliam :
  1. Usulan akan diupayakan untuk dikawal dalam realisasinya kepada pemkot Surabaya
  2. Kondisi keuangan dalam pemerintah kota berkurang, tapi dalam masa jabatannya Bapaknya Wiliam mengusahakan keras untuk merealisasikannya.
Foto Dokumentasi online :







Jumat, 12 Juni 2020

Info Kerja Bakti



Kepada Yth. Bapak / Saudara 
Warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu
Di Surabaya

Assalamualaikum, wr wb.

Sehubungan ada kerusakan jalan di bawah gapura gang VI, maka mohon kehadiran dan partisipasinya dalam kerja bakti, InsyaAllah pada :

Sabtu, 13 Juni 2020
Bakda Sholat Isya
Agenda : Menambal & Meratakan jalan berlubang di bawah gapura Gang VI

Atas kehadiran dan partisipasnya dihaturkan Terimakasih.

Wassalamualaikum wr wb.

Ketua RT 08 RW 02
Medokan Ayu

Huriyanto

Dokumentasi Kegiatan :