Kamis, 09 Juli 2020

Hasil Rapat Pengurus


Hasil :
  1. Belum bisa memastikan pelaksanaan agenda kegiatan peringatan Agustusan 2020, karena masih mempertimbangkan protokol kesehatan dan Pendanaan
  2. Bagi warga yang melaksanakan tes SWAB, dimohon juga melaporkan ke ketua RT sebagai pendataan. Agar memudahkan komunikasi dengan Camat, Lurah dan RW.
  3. Terkait dengan pembangunan proyek lahan di sebelah selatan gang VI :
Mempertimbangkan :
  1. Sesuai Kompensasi Pembangunan Perumahan dari Peraturan RW 02 Medokan Ayu, Nomor : 02/Per. MK/RW.02/II/2020
  2. Rapat pengurus RT 08 RW 02 Medokan Ayu, Kamis 09 Juli 2020, di Balai RT 08, dihadiri pula oleh Ketua RW 02, Bp. Khalimin
  3. Pembahasan perijinan Pembangunan berskala besar, misalnya proyek perumahan.
Maka Memutuskan :
  1. Perijinan pembangunan perumahan menjadi otorisasi/ wewenang Pengurus RW 02 Medokan Ayu untuk bernegoisasi dengan pengembang
  2. Klausul perijinan ke pengembang adalah : kesediaan membayar kompensasi pembangunan unit rumah, dan kompensasi perbaikan jalan yang dilewati truk material bila terjadi kerusakan.
  3. Dari aturan kompensasi setiap unit, sebesar Rp. 2.500.000,-; dengan Rp. 500.000,- untuk kas RT 08, dan Rp. 2.000.000 untuk kas RW 02. (Untuk kompensasi kumulatif yang masuk ke RW 02 juga akan dibagikan rata ke-12 RT di lingkungan RW 02)
  4. Bila musim kemarau, angkutan truk material lewat timur (gang 10). Sedangkan saat musim penghujan akan melewati jalan gang 6raya. Sehingga saat melewati gang 6raya dipastikan pengembang untuk menyanggupi perbaikan dengan memberi uang jaminan di muka. 
  5. Bila truk masuk gang 10 atau 6raya dengan kecepatan tinggi maka warga berhak menegurnya; dan biasanya pengembang juga menempatkan orang "Klebet" yang mengatur perjalanan angkutan material. Dan diusulkan bagi penjaga alat berat / Backhoe berasal dari internal warga RT 08.
  6. Bila ada kerusakan-keretakan rumah warga dan debu akibat efek pembangunan, maka pihak RW 02 akan mengkomunikasikan kompensasinya kepada pengembang
  7. Pengurus RW 02 dan RT 08 tidak terlibat dengan sengketa kepemilikan lahan pengembang.
  8. Terhitung mulai malam ini, maka pengembang harus minta ijin pembangunan kepada ketua RW 02
  9. Pada tanggal 10 Juli 2020 pengembang (Bp. Mulyono) telah mendapatkan ijin pembangunan dari Ketua RW 02 Medokan Ayu

Peraturan Kampung RW 02 Medokan Ayu



Foto Rapat :









Tidak ada komentar:

Posting Komentar