Kamis, 18 Juni 2020

Stiker Kendaraan Warga




(Stiker Kendaraan warga)

Dasar Pertimbangan :
  1. Untuk saling mengenali kendaraan sesama warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu. Karena semakin banyak warga yang menetap, maka secara cepat membedakan bahwa kendaraan yang melintas adalah warga atau tamu
  2. Khususnya pada saat jaga malam, agar petugas jaga mengetahui bahwa yang masuk adalah warga. Sehingga bagi orang asing / yang tidak memakai stiker pada kendaraannya, petugas jaga berhak untuk menghentikan dan menanyai identitas dan maksud tujuannya melintas masuk ke RT 08
  3. Bila ada insiden serempetan / kecelakaan, akan memudahkan penyelesaian secara kekeluargaan karena merasa sesama warga RT 08.
  4. Bila di siang hari ada kendaraan yang tidak memakai stiker dan diduga orang asing yang melintas mondar-mandir mencurigakan, maka sesama warga bisa menginformasikan di Medsos / WA grup warga. Sehingga saling meningkatkan kewaspadaannya.

Efektif Pelaksanaan :
  1. Pembagian stiker akan dibagikan kepada warga pada tarikan iuran jaga Edisi bulan Juli 2020, dengan mengganti ongkos cetaknya Rp. 1.000,-/stiker
  2. Jumlah stiker yang dibagi menyesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh warga.
  3. Pemasangan stiker pada bagian depan body kendaraan ( Spakbor pada motor, di atas kaca pengemudi pada mobil )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar