SURAT KEPUTUSAN
KETUA RT 08/ RW 02 KEL. MEDOKAN AYU
KECAMATAN RUNGKUT
KOTA SURABAYA
NOMOR :............................................
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KETAKMIRAN
MUSHOLLA AS-SUYUDI
JL. TAMBAK MEDOKAN AYU VI
MASA BAKTI 2020-2023
KETUA RT 08/ RW 02 MEDOKAN AYU
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran syi’arnya Agama Islam di Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI, maka dipandang perlu untuk mengangkat Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI
- Bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan.
- PP. No. 55 Tahun 2006 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Memperhatikan :
Berdasarkan Surat masuk dari pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI, Perihal Permohonan penerbitan Surat Keputusan Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA RT 08/ RW 02 KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA TENTANG SUSUNAN PENGURUS KETAKMIRAN MUSHOLLA AS-SUYUDI TAMBAK MEDOKAN AYU VI, KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA MASA BHAKTI 2020-2023
Pertama :
Membentuk Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut untuk Masa Bhakti 2020 - 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Membentuk Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut untuk Masa Bhakti 2020 - 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua :
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan kepada pihak lain untuk diketahui.
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan kepada pihak lain untuk diketahui.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal Januari 2020
Ketua RT 08/ RW 02 Medokan Ayu
HURIYANTO
Tembusan :
Pada Tanggal Januari 2020
Ketua RT 08/ RW 02 Medokan Ayu
HURIYANTO
Tembusan :
- Ketua RW 02 Medokan Ayu
- Yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar