Minggu, 19 Januari 2020

SK Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi


SURAT KEPUTUSAN
KETUA RT 08/ RW 02 KEL. MEDOKAN AYU
KECAMATAN RUNGKUT
 KOTA SURABAYA
NOMOR :............................................
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KETAKMIRAN
MUSHOLLA AS-SUYUDI
JL. TAMBAK MEDOKAN AYU VI
MASA BAKTI 2020-2023

KETUA RT 08/ RW 02 MEDOKAN AYU

Menimbang :
  1. Bahwa untuk kelancaran syi’arnya Agama Islam di Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI, maka dipandang perlu untuk mengangkat Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI
  2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.

Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan.
  2. PP. No. 55 Tahun 2006 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Memperhatikan :
Berdasarkan Surat masuk dari pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI,  Perihal Permohonan penerbitan Surat Keputusan Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KETUA RT 08/ RW 02 KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA TENTANG SUSUNAN PENGURUS KETAKMIRAN MUSHOLLA AS-SUYUDI TAMBAK MEDOKAN AYU VI, KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA MASA BHAKTI 2020-2023

Pertama :
Membentuk Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut untuk  Masa Bhakti 2020 - 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Kedua :
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan kepada pihak lain untuk diketahui.

Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal Januari 2020
Ketua RT 08/ RW 02 Medokan Ayu

HURIYANTO

Tembusan :
  1. Ketua RW 02 Medokan Ayu
  2. Yang bersangkutan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar