Alamat : Tambak Medokan Ayu VIb
Telepon:081327373383
Wakil Ketua RT
- Bertanggung jawab menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
- Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Pengkoordinasian antar warga; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
- Berwenang untuk memberikan komando ke semua jajaran pengurus dan mengevaluasi kinerjanya
- Berwenang memberi sanksi kepada warga yang tidak menaati aturan yang telah disepakati bersama
Tugas dan Fungsi :
- Bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi dan dokumentasi sehingga tercipta transparansi program dan kegiatan RT.
- Membantu kelancaran semua program RT sehingga berjalan sesuai harapan bersama hingga terciptanya kerukunan dan harmonisasi lingkungan di masyarakat.
- Berwenang meminta laporan dan data ke pihak-pihak terkait sebagai arsip RT
Tugas dan Fungsi
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pengaturan dan laporan keuangan RT
- Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait pada pengaturan pengelolaan dan laporan keuangan
- Berwenang meminta setoran iuran ke koordinator (pengurus) zonasi disertai lampiran datanya
Tugas dan Fungsi:
- Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait ke-RT-an terkait hubungan masyarakat, komunikasi dan informasi, baik di internal maupun eksternal warga.
- Mengelola informasi untuk disajikan di media-media informasi baik medsos, grup WhatsApp ataupun website yang telah disetujui oleh ketua RT dan berkoordinasi sekretaris.
- Menerima usulan dan keluhan masyarakat internal maupun eksternal untuk kemudian diteruskan ke pengurus RT untuk dicarikan solusi.
- Berwenang meminta data-data ke pihak-pihak terkait untuk kemudian dirilis ke public
- Berwenang mengumumkan dan menuliskan kebijakan RT yang telah disepakati bersama, di media website dan lainnya.
Kebersihan Lingkungan dan Fasum
Sie Kebersihan dan Pertamanan :
- Cipto
- Margana
Inventarisir I Gudang
Nama : M. Said
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIc
Telepon : 089612898154
Inventarisir II Gudang
Nama : Samsul
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIb
Telepon : 085607351971
Tugas dan Fungsi:
Nama : M. Said
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIc
Telepon : 089612898154
Inventarisir II Gudang
Nama : Samsul
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIb
Telepon : 085607351971
Tugas dan Fungsi:
- Bertanggungjawab atas kebersihan lingkungan yang meliputi sampah, rumput liar, limbah bebatuan/ kayu bekas bangunan, dan drainase (saluran air), dan lain-lain.
- Koordinasi dengan Dinas Kebersihan terkait pengangkutan sampah
- Mendata rumah yang membuang sampah, limbah bangunan, atau rumput liar yg berpotensi berbahaya menjadi sarang ular atau hewan berbisa lainnya
- Melaksanakan semua kebijakan pengurus RT terkait kebijakan kebersihan lingkungan.
- Menginisiasi gotong royong kebersihan lingkungan
- Berkoordinasi dengan pengurus pusat terkait masalah dan kebijakan kebersihan lingkungan.
- Berwenang menegur warga yang menyalahi aturan kebersihan lingkungan (buang sampah sembarangan, menelantarkan puing bangunan, dll)
- Berwenang mengajak warga untuk gotong royong masalah kebersihan
- Bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan pemeliharaan berbagai peralatan dan perlengkapan asset RT
- Menginventarisasi asset-asset peralatan dan perlengkapan RT
- Menginventarisasi asset-asset lahan fasum
- Mengontrol peminjaman peralatan dan perlengkapan RT
Keamanan dan Ketertiban
Nama : Suparlan, Kusno, Pongky
VI : Djoko
VIa : Kasto
VIb : Rudi Haryono
VIc : Priyanto
VId : Heri
IX : Nur Solichin
IXa : Daroel
Nama : Nur Solichin
Alamat : Tambak Medokan Ayu IX/25c
Telepon:081357627360;
Tugas dan Fungsi:
- Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan keamanan seperti : pengaturan pelaksanaan ronda, kegiatan keamanan lainnya
- Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di seksi keamanan
- Melaksanakan kebijakan pengurus RT tentang keamanan lingkungan
- Mengevaluasi sistem keamanan, termasuk memperingatkan wilayah yang rawan untuk kemudian segera diambil tindakan untuk mengantisipasinya.
- Berwenang menegur tamu yang tidak lapor 2 x24 jam, serta menegur aktivitas warga yang membuat lingkungan tidak nyaman dan aman (melanggar hukum yang berlaku baik hukum negara maupun hukum sosial).
- Menegur warga yang melanggar tata tertib
Koordinator Zonasi & Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan :
- Seger
- Bambang Ghoib
- Edi Dharmawan
Gang :
VI : Romlan dan Nardi
VIa : Warsito dan Toto
VIb : Rudi dan Rifai
VIc : Yatimin dan Harno
VId : Triyono, Tri Nurrahmat
IX : Haris
IXa : Musthofa dan Supii
X : Arif
Seksi Penarikan :
Gang VI : Bu Tarmi, dan Romlan
Gang IX : Romadhon dan Rokim
Tugas dan Fungsi :
- Menjadi wakil zonasi dalam menyampaikan aspirasi warga dan menjaga persatuan di wilayah zonasinya
- Mensosialisasikan kebijakan bersama
- Melaksanakan tarikan iuran rutin bulanan zonasi (menampung iuran warga untuk kemudian disetorkan ke bendahara RT)
- Melakukan pendataan warga di zona masing-masing (sehingga dapat diketahui jumlah rumah, nama pemilik, dan nomor kontaknya)
- Menjadi petugas penagih iuran warga saat akan memulai pondasi pembangunan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang bisa berkembang dikemudian hari.
- Berwenang meminta iuran, menegur warga yang tidak taat pembayaran iuran, serta ikut mengamankan zona-nya bekerja sama dengan jajaran pengurus lainnya.
Agama dan Sosial, Pemuda dan Olah Raga (ASPOR)
Sie Agama dan Sosial Kematian (ex-officio) dijabat oleh Ketua Takmir Musholla As-Suyudi)
Nama : Suparman
Alamat : Tambak Medokan Ayu VI
Telepon :
Tugas dan Fungsi:
Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan keagamaan seperti : pengajian (RT dan RW), perayaan hari besar agama dan sejenisnya, dengan berkoordinasi pada lembaga terkait. Misalnya Ketakmiran Mushola dan Grup Jam'iyah Yasin tahlil
- Mengkordinasikan urusan kedukaan, hajatan, perayaan hari besar nasional,
- Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan olah raga dan pembinaan remaja
- Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan sosial, kemasyarakatan dan pemberdayaan ekonomi warga
- Berwenang mengajak partisipasi warga terkait kegiatan yang akan dilaksanakan
Sie Kepemudaan dan Olahraga :
- Budi rama
- Suparman
Organisasi Kemasyarakatan di bawah RT :
PKK dan Kewanitaan
Tugas dan Fungsi:
- Bertanggung jawab menjaga persatuan dan kekompakan ibu-ibu serta menjaga kondusivitas lingkungan dengan merangkul semua kalangan (ibu-ibu)
- Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan PKK tingkat RT dan kegiatan ibu-ibu seperti: Gerakan kesehatan balita dan anak, Posyandu, arisan, pengajian, Darma wanita dan kegiatan lainnya.
- Menjaga nilai-nilai permusyawaratan dalam mengambil keputusan strategis di kalangan ibu-ibu, seperti: pemilihan ketua (pengurus), pemberlakuan aturan (AD/ART), penyusunan kegiatan, atau pengambilan keputusan lainnya dengan mengutamakan asas permusyawaratan.
- Menginformasikan kepada RT kegiatan-kegiatan yang dilakukan (sekedar pemberitahuan), sebagai informasi kegiatan
- Berwenang mengkoordinasikan kegiatan ibu-ibu di bawah struktur Sie PKK dan Kewanitaan.
- Berwenang mengadakan kegiatan apa pun selama disetujui oleh ibu-ibu.
Karang Taruna
Ketua : Eka
Yasin Tahlil
- RT 08 : Ketua Ustadz Abdul Latif
- Paguyuban 99 : Ustadz Mahfudz
- Jamaah Putri : Bu. Sulismawati
di Gg IXa ada Jamaah putri ketuanya Bu MUJI
BalasHapuskoreksi p ony untuk sie pembangunan Gg IX bp Haris dan bp Mustofa
BalasHapusGg IXa bp Supi'i dan bp Imam Ham
demikian untuk menjadikan periksa maturnuwun......
Wah keren rt08 rw02 Tambak Medokan Ayu, memilki blog
BalasHapus