Minggu, 13 Februari 2022

Rapat Pengurus RT



Ahad, 13 Februari 2022
Tempat Kediaman Bapak Abdul Hakam
Pukul 20.00 - 21.45

Agenda :

Pemekaran RW

  1. Mengirim dua wakil dari warga yang ber-KTP Medokan Ayu untuk diajukan menjadi panitia formatur pemekaran RW (terpilih Bapak Abdul Hakam - 6a dan Bapak Muchammad Darul Achiro - 9a)
  2. Perwakilan warga yang diutus bersedia mengikuti rapat dengan LKMK
  3. Ada dokumentasi (daftar hadir dan foto) terkait rapat sosialisasi pemekaran ke warga / pengurus RT masing-masing
  4. Batas wilayah pemekaran RW dimulai dari sungai (depan gang 6) ke timur yang meliputi RT 6, 8, 10, 11,12
  5. Dampak dari pemekaran RW, maka perubahan administrasi dan identitas warga akan dipermudah secara online pada link klampid

Dasar Pemekaran RW :
  1. Efektivitas kinerja RW antara 5-7 RT, selama ini RW II terdiri 12 RT
  2. Kontribusi anggaran selama ini belum terjadi perimbangan


Persiapan pilihan RT

  1. Diusulkan panitia pemilihan : Bapak Gatot - 9a, Bapak Ismail - 6a, Bapak Bambang Winarto - 6d, Bapak Satria - 6c
  2. Langkah kerja menunggu terbitnya perwali, kemungkinan kerja panitia antara bulan September - Nopember 2022
Kesepakatan tentang truk pembangunan & Renovasi

  1. Dump truck dilarang masuk, 
  2. Bila menggunakan truck (maksimal tonase 5 kubik) dan ternyata membuat jalan rusak, maka yang bersangkutan wajib memperbaiki. Tidak ada uang jaminan, kecuali proyek / pengembang
  3. Bila renovasi rumah, batas maksimal pengerjaan hingga pukul 5 sore
Lain - lain :
  1. Bagi RT yang ingin pemekaran maka syarat minimal ada 70 KK domisili setempat
  2. Pengelolaan makam di sebelah timur menjadi wewenang Pemerintah Kota. Sehingga bagi warga yang ber-KK Medokan Ayu bisa dimakamkan di areal tersebut
  3. Wilayah tetangga RT sering terjadi pencurian, maka untuk internal RT 08 dimohon ditingkatkan kewaspadaannya