Ahad, 13 Februari 2022
Tempat Kediaman Bapak Abdul Hakam
Pukul 20.00 - 21.45
Agenda :
Pemekaran RW
- Mengirim dua wakil dari warga yang ber-KTP Medokan Ayu untuk diajukan menjadi panitia formatur pemekaran RW (terpilih Bapak Abdul Hakam - 6a dan Bapak Muchammad Darul Achiro - 9a)
- Perwakilan warga yang diutus bersedia mengikuti rapat dengan LKMK
- Ada dokumentasi (daftar hadir dan foto) terkait rapat sosialisasi pemekaran ke warga / pengurus RT masing-masing
- Batas wilayah pemekaran RW dimulai dari sungai (depan gang 6) ke timur yang meliputi RT 6, 8, 10, 11,12
- Dampak dari pemekaran RW, maka perubahan administrasi dan identitas warga akan dipermudah secara online pada link klampid
Dasar Pemekaran RW :
- Efektivitas kinerja RW antara 5-7 RT, selama ini RW II terdiri 12 RT
- Kontribusi anggaran selama ini belum terjadi perimbangan
Persiapan pilihan RT
- Diusulkan panitia pemilihan : Bapak Gatot - 9a, Bapak Ismail - 6a, Bapak Bambang Winarto - 6d, Bapak Satria - 6c
- Langkah kerja menunggu terbitnya perwali, kemungkinan kerja panitia antara bulan September - Nopember 2022
- Dump truck dilarang masuk,
- Bila menggunakan truck (maksimal tonase 5 kubik) dan ternyata membuat jalan rusak, maka yang bersangkutan wajib memperbaiki. Tidak ada uang jaminan, kecuali proyek / pengembang
- Bila renovasi rumah, batas maksimal pengerjaan hingga pukul 5 sore
Lain - lain :
- Bagi RT yang ingin pemekaran maka syarat minimal ada 70 KK domisili setempat
- Pengelolaan makam di sebelah timur menjadi wewenang Pemerintah Kota. Sehingga bagi warga yang ber-KK Medokan Ayu bisa dimakamkan di areal tersebut
- Wilayah tetangga RT sering terjadi pencurian, maka untuk internal RT 08 dimohon ditingkatkan kewaspadaannya