Selasa, 28 Januari 2020


Masuk SPMP / Pindah dari Luor Kota
  1. Pengantar RT RW 
  2. Surat pindah asli dari daerah Asal 
  3. Surat Nikah Legalisir, apabila cerai hidup melampirkan surat cerai asli dan legalisir apabila cerai mati melampirkan akta kematian asli dan legalisir. 
  4. Foto Didepan Rumah tampak Rumah depan dan samping (yang pindah ikut foto) 
  5. Foto di tempat kerja tampak depan dan samping (yang pindah ikut foto) 
  6. Surat keterangan pekerjaan dari perusahaaan (kalau wiraswasta buat permyataan sendiri diatas materai diketahui RT RW) 
  7. Fotocopi KK dan KTP Pemilik Rumah jika Mengontrak
  8. Fotokopi surat tanah jika Rumah sendiri 
  9. Pasfoto 3x4 (2lembar)
  10. Materai 6000 (2lembar)

AKTE KELAHIRAN :

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK Asli
  3. Fotocopy KK (1 lembar) 
  4. Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter/Bidan 
  5. Fotocopy Surat Nikah legalisir ( 1 lembar)
  6. Fotocopy KTP Sumi dan Istri ( 1 lembar)
  7. Fotocopy KTP Tetangga kanan kiri sebagai saksi ( 2 orang) gumburya
8 Denda Bayar di Bank Jatim bagi yang terlambet ( let
AKTE KEMATIAN :
1. Pengantar RT/RW
2. KK Asli
3. Fotocopy KK (1 lembar)
4. Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit
5. Fotocopy KTP Pelapor ( 1 lembar)
6. Fotocopy KTP Tetangga kanan kiri sebagai saksi (2 orang) Surai

Rabu, 22 Januari 2020

Pemasangan Portal


Tujuan dari pemasangan portal untuk menjaga areal RT 08 RW 02 Medokan ayu dari berbagai tindakan kriminalitas.

Sesuai hasil rapat warga, Ahad 12 Januari 2020 maka pengerjaan portalisasi mulai dikerjakan pada Kamis, 23 Januari 2020. Oleh dua vendor dari lokal warga :
  1. Bp. Seger dari Menara Las
  2. Bp. Bambang Ghoib dari Amanda Las

Dokumentasi Foto :

Pemasangan di gang VIII





Pemasangan di gang VIa pojok timur


Pemasangan di gang VIc pojok timur



Minggu, 19 Januari 2020

SK Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi


SURAT KEPUTUSAN
KETUA RT 08/ RW 02 KEL. MEDOKAN AYU
KECAMATAN RUNGKUT
 KOTA SURABAYA
NOMOR :............................................
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KETAKMIRAN
MUSHOLLA AS-SUYUDI
JL. TAMBAK MEDOKAN AYU VI
MASA BAKTI 2020-2023

KETUA RT 08/ RW 02 MEDOKAN AYU

Menimbang :
  1. Bahwa untuk kelancaran syi’arnya Agama Islam di Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI, maka dipandang perlu untuk mengangkat Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI
  2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.

Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan.
  2. PP. No. 55 Tahun 2006 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Memperhatikan :
Berdasarkan Surat masuk dari pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI,  Perihal Permohonan penerbitan Surat Keputusan Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Tambak Medokan Ayu VI


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KETUA RT 08/ RW 02 KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA TENTANG SUSUNAN PENGURUS KETAKMIRAN MUSHOLLA AS-SUYUDI TAMBAK MEDOKAN AYU VI, KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA MASA BHAKTI 2020-2023

Pertama :
Membentuk Pengurus Ketakmiran Musholla As-Suyudi Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut untuk  Masa Bhakti 2020 - 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Kedua :
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan kepada pihak lain untuk diketahui.

Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal Januari 2020
Ketua RT 08/ RW 02 Medokan Ayu

HURIYANTO

Tembusan :
  1. Ketua RW 02 Medokan Ayu
  2. Yang bersangkutan



Sabtu, 18 Januari 2020

Kerja Bakti Ke-satu


Menindaklanjuti hasil rapat warga, maka dilaksanakan kerja bakti pada :

Ahad, 19 Januari 2020
Pukul 07.00 sd 10.00

Agenda yang dikerjakan :
  1. Membuat polisi tidur/ marka kejut
  2. Membersihkan areal lingkungannya.

Hasil pelaksanaan :

Areal VI Raya
Menata dan menyesuaikan pijakan kaki pos induk dengan badan jalan




Jiwa besar mantan Ketua RT (Bp.Nardi)



Areal VI A





Areal VI B





Areal VI C







Areal VI D




Areal IX








Video Ramah tamah pasca kerja bakti
Di rumah Ketua RT


Daftar Kehadiran


6 raya

6a

6b

6c


6d


Gang 9

Kesimpulan :
  1. Secara garis besar kerja bakti ke-satu dapat berjalan dengan lancar dan sukses atas dukungan dari warga
  2. Dengan meningkatkan rasa kepedulian kepada lingkungan tempat tinggalnya, semakin meningkat pula rasa kebersamaan dan kerukunan sesama warga

Minggu, 12 Januari 2020

Rapat Perdana Warga RT 08


Sambutan Ketua RT dan Agenda Rapat :

Ucapan permohonan maaf atas pemindahan lokasi rapat, yang awalnya di rumah Pak Seger, dipindah ke VI raya depan balai RT karena cuaca tidak hujan.

Video : Suasana Rapat

Terimakasih atas kepercayaan dan dukungan warga dalam pemilihan RT, Pengurus siap atas masukan dan saran dari warga

Penyampaian susunan pengurus RT periode 2019 - 2022

Baca Pula : Susunan Pengurus RT 08

Penyampaian tata tertib :

PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA DI WILAYAH RUKUN TETANGGA 08 RUKUN WARGA 02 KELURAHAN MEDOKAN AYU KECAMATAN RUNGKUT KOTA SURABAYA
  1. Orang yang masuk dan bertempat tinggal di wilayah RT. 08 wajib lapor kepada ketua RT 08 dengan menyertakan Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah 
  2. Orang yang pindah menjadi penduduk RT. 08 dikenakan iuran RT. 08 sebesar Rp. 50.000.00 (Lima puluh ribu rupiah).
  3. Semua orang yang ber-Kartu Keluarga (penyewa atau kost) diwajibkan membayar iuran RT. 08 pada saat ada penarikan, bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada koordinator penarikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  4. Semua warga wajib berpartisipasi / mengikuti kegiatan (rapat, kerja bakti, siskamling, dll) apabila berhalangan hadir harus ada pemberitahuan ke seksi / koordinator yang ditunjuk atau dikenakan sanksi untuk hal kerja bakti dan siskamling bilamana diperlukan.
  5. Pengurusan surat menyurat (pengantar, keterangan RT, dll) berlaku bagi warga yang sudah bertempat tinggal dan ber-KTP di wilyah RT. 08 /warga RT dan sudah lapor kepada pengurus RT (Ketua RT) dengan syarat membawa KK, KTP asli dan lunas iuran bulanan (Kartu luran RT).
  6. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT. 08 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindak kriminal lainnya yang dilarang oleh agama dan negara. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan ke pihak yang berwajib.
  7. Warga yang menerima tamu diberi batas akhir sampai pkl 22.00 WIB dan bagi yang bermaksud tinggal tetap / menambah anggota baru dalam keluarga (sanak keluarga / pembantu) atau menginap lebih dari 2 (dua) hari wajib lapor ke ketua RT. 08 sebelum 1 x 24 jam dengan membawa fotocopy identitas diri yang sah.
  8. Orang yang mendirikan bangunan baru (rumah, gedung, dll) wajib lapor kepada pengurus RT.08 (seksi pembangunan) atau ketua RT. 08 dengan syarat : (1.) Membawa dan menyerahkan fotocopy KTP / KK. (2.) Membayar kas pembangunan kampung per rumah / unit sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk rumah biasa dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengembang diperjualbelikan. (3.) Pembayaran dapat dilakukan saat mulai pengurukan atau 2 (dua) kali pembayaran dengan ketentuan 50% saat mulai pengurukan, 50% saat akan dimulai pemasangan batu bata. (4.) Jika ada pekerja yang menginap wajib menyerahkan identitas diri (KTP / SIM / KK) yang masih berlaku. (5.) dump truck dilarang masuk, bila menggunakan truck biasa ternyata membuat jalan rusak, maka yang bersangkutan wajib memperbaiki.
  9. Setiap pembangunan rumah wajib menyisahkan tanah untuk pembuatan selokan (gorong-gorong) dengan ukuran minimal 25 cm dengan kedalaman 40 cm atau menyesuaikan dengan selokan kanan-kiri yang sudah jadi.
  10. Bagi bangunan rumah yang berada di sisi pertigaan / perempatan, pembuatan selokan (gorong-gorong) harus menyesuaikan aliran air atau selokan yang sudah jadi agar tersambung (sisi depan dan samping).
  11. Pembangunan rumah, gedung, dll pondasi depan harus sepadan dengan bangunan kanan kiri dan tidak boleh meninggikan badan jalan, atap dan pagar tidak boleh melebihi bahu jalan.
  12. Saat proses pemasukkan material /bahan bangunan untuk pengurukan dan pembangunan kaplingan, jika terjadi kerusakkan pada jalan (lubang, pecah, ambles, kotor, dll) maka pemilik kapling / bangunan diwajibkan untuk memperbaiki, bila tidak mau maka warga berhak menutup jalan tersebut.
  13. Adanya dispensasi bagi warga yang memarkir mobil di jalan, untuk 6 bulan kedepannya mohon untuk bisa memiliki parkir garasi di dalam rumahnya, khususnya renovasi pasca pavingisasi

Progres Kerja Pengurus
Telah mengadakan rapat pengurus dua kali, dengan hasil :
  1. Langkah pertama adalah pendataan dan pemutakhiran data, dengan mendatangi semua rumah warga. Dengan memintai fotocopy kk dan ktp
  2. Setelah kejadian truk masuk, maka portal depan VI raya sudah dikunci dan silahkan menghubungi pak Said dan Pak Syamsul bila ingin membukanya
  3. Membuat polisi tidur, karena banyak kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. dengan rencana minggu depan (19 Januari 2020) kerja bakti membuat polisi tidur tersebut.
  4. Pasca terjadi pencurian, keamanan mendesak sehingga rencana buat portal untuk ditutup jam malam 23.00 sd 05.00. Pihak RT memberikan subsidi 300ribu untuk pembuatan di masing-masing gang.
  5. Bila program siskamling sudah dijalankan, maka semua warga wajib mengikutinya. Pada saat pendataan kesediaan awal jaga, ada warga yang tidak bersedia ikut, maka akan ditarik kompensasi denda perbulannya.
  6. Setelah pavingisasi direncanakan program penghijauan

Masukkan dari warga
  1. Bagaimana gang IX bila ada dump truk masuk, sedangkan jalannya masih lama. (Jawab) gang IX merupakan usulan pertama kali pada forum musrenbang untuk dipaving dan 15 titik PJU. Untuk pengajuan lain RT adalah kaca cembung. 
  2. Apakah portal tidak dibarengi dengan satuan pengamanan pula (jawab) yang pertama dikerjakan adalah portal, setelah itu pembahasan untuk pengaktifan jaga siskamling dengan asumsi perorang bisa 4 bulan sekali baru jaga kembali.
  3. Kolam pancing diberi tulisan dilarang pancing, karena pada malam hari terkadang ada yang memancing dan warga sekitar segan untuk menegurnya (jawab) setelah ada portalisasi, maka jam malam warga asing akan diabsen dan dimintai keterangan.
Penyampaian Laporan Keuangan Kas RT



Penyampaian Laporan Inventaris RT