Alamat : Tambak Medokan Ayu VIb
Telepon:081327373383
Wakil Ketua RT
- Bertanggung jawab menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
- Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Pengkoordinasian antar warga; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
- Berwenang untuk memberikan komando ke semua jajaran pengurus dan mengevaluasi kinerjanya
- Berwenang memberi sanksi kepada warga yang tidak menaati aturan yang telah disepakati bersama
Tugas dan Fungsi :
- Bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi dan dokumentasi sehingga tercipta transparansi program dan kegiatan RT.
- Membantu kelancaran semua program RT sehingga berjalan sesuai harapan bersama hingga terciptanya kerukunan dan harmonisasi lingkungan di masyarakat.
- Berwenang meminta laporan dan data ke pihak-pihak terkait sebagai arsip RT
Tugas dan Fungsi
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pengaturan dan laporan keuangan RT
- Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait pada pengaturan pengelolaan dan laporan keuangan
- Berwenang meminta setoran iuran ke koordinator (pengurus) zonasi disertai lampiran datanya
Tugas dan Fungsi:
- Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait ke-RT-an terkait hubungan masyarakat, komunikasi dan informasi, baik di internal maupun eksternal warga.
- Mengelola informasi untuk disajikan di media-media informasi baik medsos, grup WhatsApp ataupun website yang telah disetujui oleh ketua RT dan berkoordinasi sekretaris.
- Menerima usulan dan keluhan masyarakat internal maupun eksternal untuk kemudian diteruskan ke pengurus RT untuk dicarikan solusi.
- Berwenang meminta data-data ke pihak-pihak terkait untuk kemudian dirilis ke public
- Berwenang mengumumkan dan menuliskan kebijakan RT yang telah disepakati bersama, di media website dan lainnya.
Kebersihan Lingkungan dan Fasum
Sie Kebersihan dan Pertamanan :
- Cipto
- Margana
Inventarisir I Gudang
Nama : M. Said
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIc
Telepon : 089612898154
Inventarisir II Gudang
Nama : Samsul
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIb
Telepon : 085607351971
Tugas dan Fungsi:
Nama : M. Said
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIc
Telepon : 089612898154
Inventarisir II Gudang
Nama : Samsul
Alamat : Tambak Medokan Ayu VIb
Telepon : 085607351971
Tugas dan Fungsi:
- Bertanggungjawab atas kebersihan lingkungan yang meliputi sampah, rumput liar, limbah bebatuan/ kayu bekas bangunan, dan drainase (saluran air), dan lain-lain.
- Koordinasi dengan Dinas Kebersihan terkait pengangkutan sampah
- Mendata rumah yang membuang sampah, limbah bangunan, atau rumput liar yg berpotensi berbahaya menjadi sarang ular atau hewan berbisa lainnya
- Melaksanakan semua kebijakan pengurus RT terkait kebijakan kebersihan lingkungan.
- Menginisiasi gotong royong kebersihan lingkungan
- Berkoordinasi dengan pengurus pusat terkait masalah dan kebijakan kebersihan lingkungan.
- Berwenang menegur warga yang menyalahi aturan kebersihan lingkungan (buang sampah sembarangan, menelantarkan puing bangunan, dll)
- Berwenang mengajak warga untuk gotong royong masalah kebersihan
- Bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan pemeliharaan berbagai peralatan dan perlengkapan asset RT
- Menginventarisasi asset-asset peralatan dan perlengkapan RT
- Menginventarisasi asset-asset lahan fasum
- Mengontrol peminjaman peralatan dan perlengkapan RT
Keamanan dan Ketertiban
Nama : Suparlan, Kusno, Pongky
VI : Djoko
VIa : Kasto
VIb : Rudi Haryono
VIc : Priyanto
VId : Heri
IX : Nur Solichin
IXa : Daroel
Nama : Nur Solichin
Alamat : Tambak Medokan Ayu IX/25c
Telepon:081357627360;
Tugas dan Fungsi:
- Bertanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan keamanan seperti : pengaturan pelaksanaan ronda, kegiatan keamanan lainnya
- Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di seksi keamanan
- Melaksanakan kebijakan pengurus RT tentang keamanan lingkungan
- Mengevaluasi sistem keamanan, termasuk memperingatkan wilayah yang rawan untuk kemudian segera diambil tindakan untuk mengantisipasinya.
- Berwenang menegur tamu yang tidak lapor 2 x24 jam, serta menegur aktivitas warga yang membuat lingkungan tidak nyaman dan aman (melanggar hukum yang berlaku baik hukum negara maupun hukum sosial).
- Menegur warga yang melanggar tata tertib
Koordinator Zonasi & Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan :
- Seger
- Bambang Ghoib
- Edi Dharmawan
Gang :
VI : Romlan dan Nardi
VIa : Warsito dan Toto
VIb : Rudi dan Rifai
VIc : Yatimin dan Harno
VId : Triyono, Tri Nurrahmat
IX : Haris
IXa : Musthofa dan Supii
X : Arif
Seksi Penarikan :
Gang VI : Bu Tarmi, dan Romlan
Gang IX : Romadhon dan Rokim
Tugas dan Fungsi :
- Menjadi wakil zonasi dalam menyampaikan aspirasi warga dan menjaga persatuan di wilayah zonasinya
- Mensosialisasikan kebijakan bersama
- Melaksanakan tarikan iuran rutin bulanan zonasi (menampung iuran warga untuk kemudian disetorkan ke bendahara RT)
- Melakukan pendataan warga di zona masing-masing (sehingga dapat diketahui jumlah rumah, nama pemilik, dan nomor kontaknya)
- Menjadi petugas penagih iuran warga saat akan memulai pondasi pembangunan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang bisa berkembang dikemudian hari.
- Berwenang meminta iuran, menegur warga yang tidak taat pembayaran iuran, serta ikut mengamankan zona-nya bekerja sama dengan jajaran pengurus lainnya.
Agama dan Sosial, Pemuda dan Olah Raga (ASPOR)
Sie Agama dan Sosial Kematian (ex-officio) dijabat oleh Ketua Takmir Musholla As-Suyudi)
Nama : Suparman
Alamat : Tambak Medokan Ayu VI
Telepon :
Tugas dan Fungsi:
Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan keagamaan seperti : pengajian (RT dan RW), perayaan hari besar agama dan sejenisnya, dengan berkoordinasi pada lembaga terkait. Misalnya Ketakmiran Mushola dan Grup Jam'iyah Yasin tahlil
- Mengkordinasikan urusan kedukaan, hajatan, perayaan hari besar nasional,
- Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan olah raga dan pembinaan remaja
- Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan sosial, kemasyarakatan dan pemberdayaan ekonomi warga
- Berwenang mengajak partisipasi warga terkait kegiatan yang akan dilaksanakan
Sie Kepemudaan dan Olahraga :
- Budi rama
- Suparman
Organisasi Kemasyarakatan di bawah RT :
PKK dan Kewanitaan
Tugas dan Fungsi:
- Bertanggung jawab menjaga persatuan dan kekompakan ibu-ibu serta menjaga kondusivitas lingkungan dengan merangkul semua kalangan (ibu-ibu)
- Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan PKK tingkat RT dan kegiatan ibu-ibu seperti: Gerakan kesehatan balita dan anak, Posyandu, arisan, pengajian, Darma wanita dan kegiatan lainnya.
- Menjaga nilai-nilai permusyawaratan dalam mengambil keputusan strategis di kalangan ibu-ibu, seperti: pemilihan ketua (pengurus), pemberlakuan aturan (AD/ART), penyusunan kegiatan, atau pengambilan keputusan lainnya dengan mengutamakan asas permusyawaratan.
- Menginformasikan kepada RT kegiatan-kegiatan yang dilakukan (sekedar pemberitahuan), sebagai informasi kegiatan
- Berwenang mengkoordinasikan kegiatan ibu-ibu di bawah struktur Sie PKK dan Kewanitaan.
- Berwenang mengadakan kegiatan apa pun selama disetujui oleh ibu-ibu.
Karang Taruna
Ketua : Eka
Yasin Tahlil
- RT 08 : Ketua Ustadz Abdul Latif
- Paguyuban 99 : Ustadz Mahfudz
- Jamaah Putri : Bu. Sulismawati